BLANTERWISDOM101

Hukum Memajang Tulisan Kaligrafi Menurut Ulama 4 Madzhab

07/09/2019
Hukum Memajang Tulisan Kaligrafi
Penampakan Kaligrafi pada Masjid Istiqlal Jakarta
Kaligrafi
Hukum memajang tulisan kaligrafi atau ayat ayat Allah saya rasa perlu untuk dibahas, karena belum tentu semua orang yang mengkonsumsi ataupun yang mengoleksi benda tersebut tahu tentang, hukum memajang ayat-ayat Allah yang sebenarnya.

Hukum memajang tulisan kaligrafi atau ayat ayat Allah kami rasa perlu untuk dibahas, karena belum tentu semua orang yang yang memajang ayat-ayat Allah dalam bentuk kaligrafi tahu hukumnya.

Jadi selain kaligrafi memiliki sebuah Manfaat dan Peranpastinya memiliki sebuah hukum tersendiri apbila dikonsumsi atau digunakan oleh siapapun.

Baiklah bicara soal hukum saya memang bukan orang ahli hukum baik hukum islam maupun hukum pidana atau perdata, namun saya akan mecoba menjelaskan semampu dan sepengetauan saya.

Perlu diketahui pembahasan tentang hukum memajang kaligrafi terdapat dua versi, mulai dari yang membolehkan sampai yang melarang keras.

Hukum memajang kaligrafi menurut ulam Empat Madzhab dan hukum memajang kaligrafi menurut ulama salafi, yang saya jelaskan dibawah ini.

Hukum Memajang Kaligrafi Menurut Ulama Empat Madzhab

Berdasarkan literatur yang kami baca, ulama empat madzhab menghukumi makruh memajang kaligrafi atau ayat ayat Allah karena beberapa alasan.

Adapun alasan dari ulama fikih empat madzhab menghukumi makruh bagi mereka yang memajang, memahat, menggambar dan melukis dengan alasan sebagai berikut.
  1. Para ulama menghukumi makruh bagi mereka yang memajang kaligrafi di atas tembok karena dikhawatirkan terjadi penistaan terhadap ayat Al-Quran yang dipajang.
  2. Adapun bentuk penistaan itu seperti saat kaligrafi tersebut jatuh dan terinjak injak, kejatuhan kotoran hewan atau tersentuh oleh wanita yang sedang haid.
  3. Membuat kaligrafi di atas genteng ulama empat madzhab menghukumi sangat makruh, karena atap sangat berpotensi untuk diinjak injak.
  4. Memajang kaligrafi di depan masjid juga dihukumi makruh karena berpotensi mengganggu kekhusukan orang saat sedang melaksanakan sholat.
  5. Ulama empat madzhab mengharamkan saat proses pembuatan kaligrafi dibuat dengan bahan yang najis, seperti tinta dengan darah maupun kuasnya menggunakan bulu babi.

Hukum Memajang Kaligrafi Menurut Kalangan Salafi

Para kalangan ulama salaf, atau kelompok islam yang bermanhaj salaf dalam pengambilan hukum biasanya mereka memiliki pendapat sendiri dan tidak mengikuti dari pendapat ulama dari empat madzhab.

Adapun pendapat mereka telah kami ringkas dibawah ini.
  1. Memajang kaligrafi menurut ulama salaf hukumnya adalah bid'ah, karena tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw dan generasinya.
  2. Memajang kaligrafi bertuliskan Allah menjadikan orang membacanya secara berulang ulang, sehingga mereka menghukumi haram karena menyerupai kaum sufi.
  3. Memajang Al Quran adalah perbuatan pelecehan, karena Al Quran diturunkan untuk ditadabburi bukan untuk dipajang.
  4. Menghiasi masjid dengan kaligrafi menurut mereka adalah perbuatan bermegah megahan karena menghambur hamburkan uang dengan sia sia.
  5. Memajang kaligrafi di dinding rumah yang isinya hadist nabi atau doa hukumnya tidak dilarang tapi tidak dianjurkan, karena doa sebaiknya dibaca buka dipajang.
Baiklah demikian hukum memajang kaligrafi menurut berbagai ulama yang sudah kami jelaskan secara ringkas.

Secara umum mereka tidak ada yang menghukumi memajang kaligrafi yang berisi ayat ayat al quran adalah halal, melainkan makruh.

Namun berdasarkan berbagai pendapat yang kami ketahui, memajang tulisan kaligrafi dibolehkan selama tidak untuk hal keburukan.

Contoh, diatas dijelaskan memajang ayat ayat Allah di dinding dikhawatirkan terjatuh kemudian terinjak, sehingga dihukumi makruh.

Maka dari itu sebisa mungkin kita harus bisa memastikan saat tulisan kaligrafi Al Quran tersebut dipajang tidak sampai terjatuh bahkan terinjak injak.

Bahkan ada yang berpendapat, memajang kaligrafi merupakan salah satu cara untuk berdakwah sesuai dengan perintah nabi, dimana kita diharuskan untuk menyampaikan ayat Allah walaupun hanya satu ayat.

Ada contoh lain yang lebih jelas kalau memajang kaligrafi diperbolehkan. Kita lihat saja kaligrafi yang dituliskan pada kain besar yang menutupi ka'bah di Arab Saudi.

Saat ini ka'bah yang menjadi pusat untuk beribadah umat muslim seluruh dunia, pada bagian luarnya tertutup kain dan terdapat kaligrafi atau ayat Allah di atasnya.

Selanjutnya kita juga tahu dalam sebuah ayat yang artinya, sesungguhnya allah itu indah dan menyukai keindahan.

Sehingga ketika kita memajang tulisan kaligrafi dengan tujuan untuk keindahan kami rasa tidak menjadi masalah selama tidak berlebihan.

Kami rasa contoh tersebut sudah cukup untuk dijadikan landasan kita untuk memajang tulisan kaligrafi di rumah atau masjid.

Namun walaupun demikian pendapat dari ulama terdahulu harus selalu kita pegang dan tetap untuk dijadikan pedoman.

Karena bagi kami daripada kita memajang tulisan atau foto yang tidak jelas lebih baik kita memajang kaligrafi.

Baiklah mungkin cukup segini dulu pembahasan kali ini. Semoga apa yang telah disampaikan bisa bermanfaat, dan semoga kita senantiasa dalam lindungan allah, Amin.

Untuk segala kekurangannya kami mohon maaf.
Wassalamualaikum warrohmatullahiwabarakatuh.

Share This :

3 komentar